Tilang Uji Emisi Di Jakarta – Pernahkah kalian mendengar apa kalimat tilang uji emisi? Jika belum, maka kalian perlu untuk mengetahui bahwa tilang uji emisi merupakan suatu tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan bagi seluruh kendaraan, baik itu roda dua ataupun roda empat harus lulus uji emisi. Oleh karena itu, tilang uji emisi juga dapat di katakan sebagai sanksi yang di berikan pada kendaraan yang belum lulus uji emisi. Adapun sistem tilang uji emisi ini sama dengan tilang yang di berlakukan oleh aparat kepolisian seperti biasanya, akan tetapi tilang ini mengenai uji emisi bagi kendaraan. Berikut rangkuman berita mengenai tilang uji emisi di Jakarta diberlakukan saat ini.
Tilang Uji Emisi Di Jakarta Mulai Di Berlakukan Tahun Ini
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mulai mengabarkan bahwa akan di terapkannya tilang uji emisi bagi setiap kendaraan yang ada di Jakarta. Hal tersebut di berlakukan dengan tujuan untuk mengurangi kadar polusi udara di daerah Jakarta. Seperti yang terlihat bahwa saat ini langit Kota Jakarta terlihat sangat memprihatinkan dengan banyaknya gumpalan asap yang mencemari udara kota tersebut. Adapun wacana di berlakukannya penilangan ini juga telah ada sejak tanggal 13 November 2021 lalu, yang mana wacana tersebut muncul bersamaan dengan razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang di laksanakan oleh Dinas Perhubungan Jakarta.
Hal tersebut di batalkan karena menurut Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, mengatakan bahwa ada begitu banyak protes soal rencana tersebut dikarenakan jumlah bengkel uji emisi di tahun itu masih terbilang sedikit. Yang mana saat itu dibutuhkan sebanyak 500 bengkel untuk di adakan uji emisi, namun yang ada hanya 254 bengkel saja. Adapun Kepala Dinas Perhubungan Jakarta yang menyatakan bahwa pelanggar tersebut akan di kenakan tilang yang mengacu pada Pasal 256 dan 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan. Bagi setiap pelanggar tersebut juga akan di kenakan sanksi berupa pembayaran nominal Rp.250,000 bagi kendaraan roda dua, dan Rp.500,000 bagi kendaraan roda empat.
Setelah sekian tahun hanya menjadi wacana saja, kini tilang uji emisi tersebut akan di berlakukan di Kota Jakarta dan di mulai pada tanggal 26 Agustus 2023 mendatang. Menurut Komisaris Besar Latief Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa polisi akan siap memberlakukan tilang uji emisi tersebut, guna membantu menurunkan jumlah polusi udara yang ada di Kota Jakarta. Adapun sejumlah tahapan yang di terapkan oleh kepolisian dalam menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi tersebut, Kepolisian akan menggelar sosialisasi masyarakat terlebih dahulu, dan tahap kedua dengan menegur pelanggar, dan tahap ketiga yakni menilang pelanggar.
Kabarnya sampai saat ini lokasi tilang uji emisi tersebut masih belum di pastikan dengan tepat, kepolisian juga tidak bisa dengan seenaknya saja memberhentikan kendaraan. Akan tetapi Kombespol. Latief berjanji akan segera melaksanakan tilang uji emisi tersebut dan memastikan lokasi penilangannya terlebih dahulu.